Wacana Tim Pemburu Koruptor Dikritik, Menko Polhukam Mengaku Masih Mempelajari
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud Md berencana menghidupkan kembali tim pemburu koruptor. Namun, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengingatkan kegagalan pembentukan tim tersebut di tahun 2002. Terkait kritikan KPK, Mahfud menegaskan rencana itu baru sebatas wacana.
"Saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi tim pemburu koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektivitasnya," kata Mahfud, Selasa (14/7).
Dia menuturkan, tim tersebut tidak bisa seketika juga dibentuk karena perlu aturan seperti Inpres.
"Izin prakarsa untuk membuat Inpres sudah diperoleh oleh Menko Polhukam melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektivitasnya. Saya bersetuju dengan Pak Nawawi dari KPK agar pembuatan Inpres harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat," tutur Mahfud.
Dia berharap, institusi-institusi penegak hukum terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi tanpa ada tim pemburu tersebut.
"Kita yakin Polri dan Kejaksaan Agung bisa lebih optimal setelah ini. Menko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan institusi-institusi tersebut. Syukur-syukur sudah ada hasilnya sebelum ada pembentukan tim pemburu lagi," tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ikut mengomentari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang akan menghidupkan kembali tim pemburu koruptor.
Nawawi mengingatkan kegagalan pada tahun 2002 saat tim pemburu koruptor dibentuk pada era Soesilo Bambang Yudhoyono.
"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 (2004-red) dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," ujar Nawawi saat dikonfirmasi.
Nawawi berpandangan, dari pada membentuk kembali tim pemburu koruptor yang nantinya akan membutuhkan kembali anggaran negara, lebih baik mengoptimalkan koordinasi antar penegak hukum.
"Mungkin adalah lebih bijak dengan meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum plus badan atau lembaga lain yang terkait, sekaligus menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," kata dia.
Nawawi berharap dengan meningkatkan sistem koordinasi antar penegak hukum bisa menutup ruang bagi para tersangka melarikan diri sebelum ditahan.
"Khusus untuk KPK sendiri, kita telah memulai upaya-upaya untuk menutup ruang-ruang potensi para tersangka melarikan diri. Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan. Harapannya seperti itu," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaBahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya