Wacana Tambah Libur ASN, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Kelinci Percobaan
Merdeka.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arwani Thomafi berharap wacana konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak positif.
"Saya berharap apa gebrakan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi jadi bagian dari keinginan memperbaiki organisasi pemerintahan, organisasi birokrasi ini menjadi lebih baik," kata Arwani di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Arwani yang juga kader dari PPP menjelaskan jangan sampai dengan wacana tersebut masyarakat menjadi kelinci percobaan.
"Di masyarakat terpenting itu adalah semua kebijakan ini jangan hanya menjadi kelinci percobaan semata," ungkap Arwani.
Jangan sampai, kata dia, dengan adanya wacana tersebut fasilitas berkurang. Arwani mengatakan masyarakat saat ini hanya ingin meningkatkan pelayanan yang lebih mudah dan cepat.
"Kita khawatir itu hanya parsial, lalu konsistensi kita menjawab persoalan meningkatkan pelayanan di masyarakat itu terbengkalai," ungkap Anwar.
Konsep Penerapan FWA Untuk PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.
"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.
Kepala LIPI Ubah Jam Kerja Pegawai
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) Laksana Tri Handoko mengaku tak setuju dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), yang mengatur jam kerja PNS selama 37 jam setengah dalam satu minggu. Untuk itu, dia mengubah jam kerja pegawainya, namun tak keluar dari aturan yang ditetapkan Kemenpan-RB.
Jika PNS pada umumnya bekerja di kantor dari jam 7.30 WIB sampe 16.00 WIB, para pegawai LIPI diperbolehkan masuk jam 10.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Yang terpenting, kata Handoko, PNS tetap memenuhi 37 jam setengah dalam satu pekan, seperti diatur Kemenpan-RB.
"Saya ubah anda boleh on time masuk supaya ada common time dengan temannya itu jam 10 sampai jam 3, setelah itu bebas selama dalam satu minggu anda memenuhi 37 setengah jam," kata Handoko dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Menurut dia, ada beberapa kendala apabila aturan Kemenpan RB diterapkan. Misalnya, ada beberapa pegawai yang harus mengurus keluarga di rumah dan mengantar anak ke sekolah.
"Jadi ada yang mau nganter anak dulu pagi boleh, ada yang mau jemput anaknya sore sehingga sore pulang cepat boleh. Terserah itu sudah kami lakukan dan itu enggak melanggar apapun itu cukup dengan aturan saya saja," jelasnya.
Dia menilai perubahan aturan yang diterapkan LIPI tersebut membuat para pegawainya nyaman dalam bekerja. Meski begitu, Handoko memastikan bahwa jam pelayanan publik tak terganggu.
"Itu jam kerja kantor ada orang sehingga pelayanan publik tidak terabaikan," jelasnya.
Selain itu, Handoko juga memperbolehkan pegawai LIPI yang tinggal di Bogor untuk tidak harus ke Jakarta. Mereka boleh bekerja di Kantor LIPI terdekat di Bogor.
"Teman-teman saya yang kerja di Jakarta rumah di Bogor dia boleh di LIPI Cibinong. Karena kita pakai smartphone, pake GPS jadi selama masuk kampus LIPI dia boleh absen," tutur Handoko.
Reporter: Lizsa Egeham (Liputan6.com)
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaTidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaTKN Jamin Prabowo Perhatikan Nasib Seniman dan Pekerja Kreatif: Beliau Pecinta Seni
Menurut Domimggus, mengalirnya dukungan ke paslon nomor urut 02 jadi sinyal rakyat telah berkehendak ingin dipimpin oleh Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen
Menteri Anas juga membongkar alasan mengapa perekrutan CPNS dilakukan lebih cepat.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaJokowi untuk AO dan Nasabah PNM: Saya Sangat Menghargai Kerja Keras Semuanya
Pertumbuhan nasabah PNM yang begitu pesat hingga kini berada di angka 15,2 juta nasabah.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian
AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca Selengkapnya