Wacana Sanksi Jika Tak Pakai PeduliLindungi, DPR Minta Pemerintah Fokus Urus Prokes
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah tak terlalu kaku menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini merespons sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya.
"Jangan kaku. Semua musti fokusi pada protokol kesehatan. Bukan memaksa bagaimana caranya," kata Mardani kepada wartawan, dikutip Kamis (23/12).
Mardani menilai, mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kurang bijak. Sebab, penggunaan aplikasi tersebut belum merata.
"Pertimbangkan kondisi daerah masing-masing. Tidak ada standar yang sama di seluruh nusantara," kata Mardani.
Oleh karenanya, politikus PKS itu meminta pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan turunan dari kebijakan tersebut.
"Berikan fleksibilitas pada tiap kabupaten dan kota untuk membuat aturan turunan," ucapnya.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Dalam SE yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 itu, Tito meminta kepala daerah di seluruh tingkatan untuk mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah titik.
Adapun tempat publik yang wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
Pemda diminta untuk menegakkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," bunyi SE tersebut dikutip pada Rabu (22/12).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPemudik Pakai Mobil Listrik Bisa Isi Daya di Titik-Titik Ini
Lewat aplikasi PLN Mobile, pengguna mobil listrik bisa mengetahui titik mana saja yang tersedia SPKLU.
Baca SelengkapnyaSetelah Lama Ditutup, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka
Pemesanan tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani dapat diunduh di Playstore.
Baca SelengkapnyaMenkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPolisi Minta Partai Politik Perhatikan Keamanan Pemasangan APK di Jalan Layang
Khususnya terhadap siapa yang ditugaskan memasang APK agar memperhatikan keselamatan pengendara.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca Selengkapnya