Vonis Rusli Zainal malah dipangkas, KPK pastikan melawan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan perlawanan atas pemangkasan lama masa hukuman terhadap mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dari 14 tahun menjadi hanya sepuluh tahun. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menegaskan pihaknya ngotot melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi supaya kader Partai Golkar itu tetap diganjar hukuman sesuai putusan semula.
"Bila (hukuman) di bawah 2/3 dari tuntutan, dipastikan akan kasasi," tulis Bambang melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (5/8).
Pemangkasan masa hukuman itu muncul dari putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Mereka menyunat vonis dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, pada 13 Maret lalu. Padahal, vonis hakim saat itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa selama 17 tahun. Apalagi tuntutan pencabutan hak politik Rusli juga diabaikan majelis hakim. Tak lama setelah putusan, KPK menyatakan banding. Tetapi, hasilnya malah mengecewakan.
Rusli juga didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Perbuatan Rusli terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 265 miliar.
Dalam vonisnya, dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul menilai Rusli Zainal terbukti menerima hadiah dalam meloloskan pengubahan peraturan daerah terkait penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) 2012 di Riau. Dia juga terbukti memeras kontraktor, menyogok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sebesar Rp 1,8 miliar, dan menerima uang Rp 500 juta melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sekaligus terpidana, Lukman Abbas, dan ajudannya, Said Faisal.
Rusli juga terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) buat sembilan korporasi berbasis tanaman industri di Pelalawan dan Siak pada 2004.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Rusli memaksakan diri menerbitkan BKT UPHHKHT yang bukan kewenangannya untuk PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, CV Putri Lindung Bulan, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung (Kabupaten Pelalawan), dan PT Seraya Sumber Lestari.
Seluruhnya merupakan perusahaan pendistribusi kayu hutan alam ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang sampai saat ini masih terus beroperasi dan bebas dari jeratan hukum. Akibat perbuatannya, Rusli merugikan keuangan negara Rp 265 miliar. Hakim menambahkan, sebanyak 30.879 hektare kayu hutan alam telah dirusak oleh sembilan korporasi tersebut untuk ditanami akasia gara-gara Rusli menerbitkan BKT UPHHKHT.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya