Vonis ringan bikin pelaku perdagangan satwa lindung tak jera
Merdeka.com - Kepala Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Tri Saksana menjelaskan bahwa aktivitas jual beli hewan dilindungi terhitung tinggi. Sejak Juni 2016, Balai Gakkum KLHK berhasil menggagalkan belasan kali jual beli hewan dilindungi.
"Hingga awal Agustus 2017, 15 kasus jual beli hewan dilindungi kami ungkap. Sedangkan di Jawa Tengah dan DIY masing-masing satu kasus berhasil ditangani," jelas Tri, Yogyakarta, Selasa (8/8).
Tri menyampaikan bahwa kasus di Malang pihaknya berhasil mengamankan 17 ekor elang dari seorang pedagang. Tri mensinyalir bahwa jejaring jual beli hewan dilindungi ada di berbagai kota. Para pedagang ini mendapatkan pasokan hewan dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Jaringan (penjualan satwa) ini panjang. Jika ditangkap di sini, langsung putus sistemnya. Kita berharap BKSDA banyak melakukan sosialisasi soal satwa yang dilindungi ini," papar Tri.
Sedangkan menurut Koordinator Polisi Hutan di BKSDA Yogyakarta, Purwanto kasus perdagangan hewan dilindungi di DIY cukup tinggi. Terakhir, kata Purwanto, pihak BKSDA menangkap seorang pedagang yang menjual belikan hewan dilindungi melalui media sosial.
"Belum penangkapan Balai Karantina di bandara (Adisutjipto). Kami terus berupaya ikut melakukan sosialisasi. Memang selama ini vonis di pengadilan kurang maksimal," terang Purwanto.
Menanggapi hal itu, Anti Wildlife Crime Coordinator Center for Orangutan Protection (COP), Heri Susanto mengungkapkan bahwa vonis hukum perdagangan hewan dilindungi merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni maksimal lima tahun. Meskipun demikian, para pedagang hewan dilindungi tak pernah mendapatkan vonis hukum maksimal.
"Maksimal pidananya lima tahun. Tapi pengamatan COP, vonis paling tinggi dua tahun. Selebihnya ada yang lima bulan, tujuh bulan, dan satu tahun. Kami mendorong aparat agar bekerja maksimal dalam perlindungan satwa," pungkas Heri.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus
Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca Selengkapnya