Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis ringan bikin pelaku perdagangan satwa lindung tak jera

Vonis ringan bikin pelaku perdagangan satwa lindung tak jera Perangkap satwa di Leuser. ©AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

Merdeka.com - Kepala Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Tri Saksana menjelaskan bahwa aktivitas jual beli hewan dilindungi terhitung tinggi. Sejak Juni 2016, Balai Gakkum KLHK berhasil menggagalkan belasan kali jual beli hewan dilindungi.

"Hingga awal Agustus 2017, 15 kasus jual beli hewan dilindungi kami ungkap. Sedangkan di Jawa Tengah dan DIY masing-masing satu kasus berhasil ditangani," jelas Tri, Yogyakarta, Selasa (8/8).

Tri menyampaikan bahwa kasus di Malang pihaknya berhasil mengamankan 17 ekor elang dari seorang pedagang. Tri mensinyalir bahwa jejaring jual beli hewan dilindungi ada di berbagai kota. Para pedagang ini mendapatkan pasokan hewan dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Jaringan (penjualan satwa) ini panjang. Jika ditangkap di sini, langsung putus sistemnya. Kita berharap BKSDA banyak melakukan sosialisasi soal satwa yang dilindungi ini," papar Tri.

Sedangkan menurut Koordinator Polisi Hutan di BKSDA Yogyakarta, Purwanto kasus perdagangan hewan dilindungi di DIY cukup tinggi. Terakhir, kata Purwanto, pihak BKSDA menangkap seorang pedagang yang menjual belikan hewan dilindungi melalui media sosial.

"Belum penangkapan Balai Karantina di bandara (Adisutjipto). Kami terus berupaya ikut melakukan sosialisasi. Memang selama ini vonis di pengadilan kurang maksimal," terang Purwanto.

Menanggapi hal itu, Anti Wildlife Crime Coordinator Center for Orangutan Protection (COP), Heri Susanto mengungkapkan bahwa vonis hukum perdagangan hewan dilindungi merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni maksimal lima tahun. Meskipun demikian, para pedagang hewan dilindungi tak pernah mendapatkan vonis hukum maksimal.

"Maksimal pidananya lima tahun. Tapi pengamatan COP, vonis paling tinggi dua tahun. Selebihnya ada yang lima bulan, tujuh bulan, dan satu tahun. Kami mendorong aparat agar bekerja maksimal dalam perlindungan satwa," pungkas Heri.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus

Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus

Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya