Vonis John Kei jadi pembanding pembunuh Sisca Yofie
Merdeka.com - Dua terdakwa pembunuh Sisca Yofie yakni Wawan dan Ade divonis penjara seumur hidup. Paman dan keponakan itu mengajukan banding. Lewat fakta persidangan tidak ditemukan unsur perencanaan yang menghabisi wanita cantik itu.
Kasus John Kei pun jadi pembanding untuk meringankan vonis terdakwa. John Kei resmi divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana.
"Kalau kita lihat coba kasus John Kei yang melakukan pembunuhan secara berencana, tidak ada menyentuh penjara seumur hidup," kata kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya, Jumat (2/5).
Menurut dia, terdakwa murni melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertera dalam pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHP. "Sekali lagi saya sampaikan tidak ada unsur perencanaan," ujarnya.
Sehingga usai vonis ia langsung mengajukan banding dan pada 15 April memory banding juga resmi diajukan dengan memasukkan kasus pembunuhan berencana yang malah tidak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. "Kita lihat juga kasus Antasari Azhar," terangnya.
Dia mengaku akan terus mencari keadilan. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) ia meminta kliennya dilepas dari jerat penjara seumur hidup. Menurut dia, Wawan dan Ade saat ini masih berada di ruang tahanan Kebonwaru Bandung.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaIntip Kebersamaan Jonas Rivanno dan Naysilla Mirdad di Tertawan Hati, Bikin Baper
Penonton dibuat baper dengan kebersamaan keduanya.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKeji! Ibu di Maros Diduga Aniaya Bayinya lalu Video Dikirim ke Suami, Polisi Langsung Selidiki
Bayi yang diduga disiksa oleh ibu kandungnya tersebut masih berusia 6 bulan dan motifnya sedang diselidiki.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaBikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca Selengkapnya