Vonis Bebas Dianulir MA, Terpidana Kurir Ganja Kembali Ditangkap Kejari Bima
Merdeka.com - Terpidana kasus narkotika, Ramlin ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari). Kurir ganjar seberat 914 dibekuk di Desa Dummu, Kecamatan Langkudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui Kasi Pidum Oktaviandi Samsurizal mengatakan Ramlin sempat divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Bima, namun jaksa mengajukan kasasi.
"Berdasarkan putusan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 telah berkekuatan hukum tetap (incraht) bahwa terdakwa Ramlin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika," ucap Oktaviandi, Kamis (25/5).
Oktaviandi menjelaskan, Ramlin divonis atas perkara narkotika ganja seberat 914 gram. Oktaviandi menambahkan, vonis kasasi menyatakan Ramlin dihukum 5 tahun penjara dan Rp800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara. Selanjutnya memerintahkan terpidana tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500," ungkapnya.
Lebih jauh, Oktaviandi menjelaskan, Ramlin ditangkap polisi saat hendak mengambil paket di kantor pengiriman barang pada Mei 2021. Dari pengungkapan itu, polisi mendapati barang bukti ganja sebanyak 914 gram.
Namun di meja hijau, hakim Pengadilan Negeri Bima menyatakan Ramlin tidak terbukti melakukan tindak pidana kasus narkotika. Berdasarkan putusan Nomor: 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, Ramlin kemudian dikeluarkan dari tahanan Rutan Raba Bima.
"Jaksa Penuntut Umum lalu menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Bima pada tanggal 08 November 2021 Nomor : 281/Akta.Pid.Sus/2021/PN.RBI dan mengajukan memori kasasi pada tanggal 19 November 2021 kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Bima," beber Oktaviandi
Berdasarkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022, yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 November 2022, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan bantuan penangkapan terpidana Ramlin kepada Polres Bima Kota.
"Bahwa dengan telah ditangkap dan diamankannya terpidana Ramlin ke Rutan Raba Bima, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSaat ini Timnas AMIN tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaPartai pengusung dan pendukung Anies dan Muhaimin optimistis akan menang satu putaran.
Baca Selengkapnya