Merdeka.com - Terpidana kasus narkotika, Ramlin ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari). Kurir ganjar seberat 914 dibekuk di Desa Dummu, Kecamatan Langkudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui Kasi Pidum Oktaviandi Samsurizal mengatakan Ramlin sempat divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Bima, namun jaksa mengajukan kasasi.
"Berdasarkan putusan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 telah berkekuatan hukum tetap (incraht) bahwa terdakwa Ramlin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika," ucap Oktaviandi, Kamis (25/5).
Oktaviandi menjelaskan, Ramlin divonis atas perkara narkotika ganja seberat 914 gram. Oktaviandi menambahkan, vonis kasasi menyatakan Ramlin dihukum 5 tahun penjara dan Rp800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara. Selanjutnya memerintahkan terpidana tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500," ungkapnya.
Lebih jauh, Oktaviandi menjelaskan, Ramlin ditangkap polisi saat hendak mengambil paket di kantor pengiriman barang pada Mei 2021. Dari pengungkapan itu, polisi mendapati barang bukti ganja sebanyak 914 gram.
Namun di meja hijau, hakim Pengadilan Negeri Bima menyatakan Ramlin tidak terbukti melakukan tindak pidana kasus narkotika. Berdasarkan putusan Nomor: 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, Ramlin kemudian dikeluarkan dari tahanan Rutan Raba Bima.
Advertisement
"Jaksa Penuntut Umum lalu menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Bima pada tanggal 08 November 2021 Nomor : 281/Akta.Pid.Sus/2021/PN.RBI dan mengajukan memori kasasi pada tanggal 19 November 2021 kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Bima," beber Oktaviandi
Berdasarkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022, yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 November 2022, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan bantuan penangkapan terpidana Ramlin kepada Polres Bima Kota.
"Bahwa dengan telah ditangkap dan diamankannya terpidana Ramlin ke Rutan Raba Bima, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya. [rhm]
Baca juga:
Heboh Puluhan Paket Kokain Terbungkus Lambang Nazi
Perintah Kabareskrim: Antisipasi Sumber Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024!
Polri Dalami Indikasi Masuknya Jaringan dan Dana Narkoba di Pemilu 2024
Buruh Proyek di Bali Oplos Parasetamol Jadi Ekstasi KW
Jokowi Tegas Tolak Politisasi Identitas dan Agama di Pemilu 2024
Sekitar 25 Menit yang laluPresiden Jokowi Kenakan Baju Adat Deli Saat Upacara Hari Lahir Pancasila
Sekitar 50 Menit yang laluPresiden Jokowi Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas
Sekitar 56 Menit yang laluRomahurmuziy: PPP dan PDIP Bahas Cawapres Ganjar pada Juli
Sekitar 1 Jam yang laluIbu dan Pacarnya Sundut Rokok Anak Kandung Gara-Gara Dagangan Tak Habis
Sekitar 2 Jam yang laluKisah Prajurit TNI Bikin Musala dari Gaji dan Mengajar TPQ
Sekitar 4 Jam yang laluBegini Pesan Menohok Jenderal Bintang Dua ke Bintara Polisi Baru
Sekitar 5 Jam yang laluNasDem Minta Tim Delapan Koalisi Perubahan Tahan Diri Ungkap Cawapres Anies
Sekitar 8 Jam yang laluJemaah Haji Puji Rasa Makanan, Berharap Menu Lansia Dibedakan
Sekitar 8 Jam yang laluTergelincir akibat Jalan Licin, Ibu Rumah Tangga Tewas Terlindas Truk di Bekasi
Sekitar 9 Jam yang laluDukung Wisata Sindoro-Sumbing, Ganjar Minta Kekurangan Jembatan Keseneng Dituntaskan
Sekitar 10 Jam yang laluSaat Menteri Jokowi Boyong 100 Investor Singapura Lihat Langsung IKN
Sekitar 10 Jam yang laluBegini Pesan Menohok Jenderal Bintang Dua ke Bintara Polisi Baru
Sekitar 5 Jam yang laluDuga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
Sekitar 12 Jam yang laluKorban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah, Polda Metro Buru Pelaku
Sekitar 12 Jam yang laluLong Weekend, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor
Sekitar 21 Jam yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Hari yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 3 Hari yang laluLiga 1: Lengkapi Kuota Pemain Asing, PSS Perpanjang Kontrak Jihad Ayoub?
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami