Vonis Bebas Dianulir MA, Terpidana Kurir Ganja Kembali Ditangkap Kejari Bima

Jumat, 26 Mei 2023 14:27 Reporter : Merdeka
Vonis Bebas Dianulir MA, Terpidana Kurir Ganja Kembali Ditangkap Kejari Bima Vonis Bebas Dianulir MA, Terpidana Kurir Ganja Kembali Ditangkap Kejari Bima. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana kasus narkotika, Ramlin ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari). Kurir ganjar seberat 914 dibekuk di Desa Dummu, Kecamatan Langkudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui Kasi Pidum Oktaviandi Samsurizal mengatakan Ramlin sempat divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Bima, namun jaksa mengajukan kasasi.

"Berdasarkan putusan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 telah berkekuatan hukum tetap (incraht) bahwa terdakwa Ramlin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika," ucap Oktaviandi, Kamis (25/5).

2 dari 3 halaman

Oktaviandi menjelaskan, Ramlin divonis atas perkara narkotika ganja seberat 914 gram. Oktaviandi menambahkan, vonis kasasi menyatakan Ramlin dihukum 5 tahun penjara dan Rp800 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara. Selanjutnya memerintahkan terpidana tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500," ungkapnya.

Lebih jauh, Oktaviandi menjelaskan, Ramlin ditangkap polisi saat hendak mengambil paket di kantor pengiriman barang pada Mei 2021. Dari pengungkapan itu, polisi mendapati barang bukti ganja sebanyak 914 gram.

Namun di meja hijau, hakim Pengadilan Negeri Bima menyatakan Ramlin tidak terbukti melakukan tindak pidana kasus narkotika. Berdasarkan putusan Nomor: 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, Ramlin kemudian dikeluarkan dari tahanan Rutan Raba Bima.

3 dari 3 halaman

"Jaksa Penuntut Umum lalu menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Bima pada tanggal 08 November 2021 Nomor : 281/Akta.Pid.Sus/2021/PN.RBI dan mengajukan memori kasasi pada tanggal 19 November 2021 kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Bima," beber Oktaviandi

Berdasarkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022, yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 November 2022, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan bantuan penangkapan terpidana Ramlin kepada Polres Bima Kota.

"Bahwa dengan telah ditangkap dan diamankannya terpidana Ramlin ke Rutan Raba Bima, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya. [rhm]

Baca juga:
Heboh Puluhan Paket Kokain Terbungkus Lambang Nazi
Perintah Kabareskrim: Antisipasi Sumber Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024!
Polri Dalami Indikasi Masuknya Jaringan dan Dana Narkoba di Pemilu 2024
Buruh Proyek di Bali Oplos Parasetamol Jadi Ekstasi KW

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini