Vonis 15 tahun penjara dinilai tak sebanding drama Novanto dalam kasus e-KTP
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Vonis tersebut dinilai tak setimpal dengan drama dilakukan mantan ketua DPR itu selama menjalani persidangan.
"Kalau vonisnya tentu menurut saya sih tidak memuaskan dengan drama-drama sebelumnya itu kan mestinya sudah lebih berat," kata Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti di D'Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Meski demikian, Ray mengapresiasi putus majelis hakim yang juga mencabut hak politik politisi Golkar tersebut selama lima tahun. Ray sepakat bila hak politik Setya Novanto tak dicabut selamanya.
"Hak politiknya itu dicabut iya saya setuju, lima tahun ya boleh, hak politik itu dicabut tidak selamanya, itu hanya sementara saja sampai kelihatan orang yang bersangkutan punya niat baik," ujarnya.
Sementara, koordinator divisi jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan kecewa dengan hukuman yang belum maksimal. Sebab kasus mega korupsi proyek e-KTP ini sangat merugikan negara dan kepentingan publik.
"Saya kira atas putusan majelis hakim tentu kita sedikit kecewa, harusnya putusan maksimal yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang menjadi dakwaan yang disampaikan," kata Abdullah di lokasi yang sama.
Abdullah juga kecewa karena hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut tak dicabut permanen. Dia khawatir Setnov kembali berkiprah di kancah politik jika tidak divonis secara permanen.
"Kalau melihat putusan yang disampaikan dan track record dari kasus yang ada dan belajar dari kasus e-KTP dan kerugian negara yang ada saya kira sudah selayaknya pencabutan hak politik secara utuh," kata Abdul.
"Oleh karena itu masih membuka ruang bagi Setya Novanto kemudian bebas aktif lagi sebagai politik. Masih ada ruang untuk berkiprah diranah politik," tandasnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasuskorupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setya Novanto selama 15 tahun denda Rp 500 jita subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Novanto, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia
Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya