Viral Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Divonis Denda Rp1 Juta
Merdeka.com - Mantan Lurah Pancoran Mas, Suganda, divonis hukuman denda Rp1 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara. Suganda didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 KUHPidana Atau Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana. Jaksa penuntut umum (JPU) dituntut denda 1 juta subsider 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apa bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Andi Imran Makulau dalam amar putusannya, Senin (18/10).
Suganda divonis dengan denda maksimal yaitu denda Rp 1 juta. Suganda dianggap telah melanggar aturan yang berlaku yaitu menggelar hajatan di hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat. Saat itu Suganda menjabat sebagai Lurah Pancoran Mas.
"Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh," ucapnya.
Hakim menguraikan beberapa fakta hukum dari kasus hajatan yang nekat digelar Suganda di rumahnya, Gang Haji Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas. Diantaranya, Suganda mencetak 1.500 undangan untuk tamu yang berasal dari keluarga, kolega, tetangga dan tokoh masyarakat. Dari jumlah ini, 50-300 orang tamu undangan hadir. Padahal saat itu, Pemkot membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang.
Selain itu, lanjut Andi, kondisi penularan Covid-19 ketika pelaksanaan hajatan belum terkendali. BOR di rumah sakit melebihi 100 persen dan tingkat kematian pasien Covid-19 sangat tinggi. Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong, yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot tentang PPKM Darurat.
"Kejadian seperti ini selalu disengaja dan dikehendaki," ungkapnya.
Dari kasus ini, Andi menyebut menyita tiga barang bukti. Yatu tiga buku daftar hadir tamu undangan berwarna kuning, dua buah undangan pernikahan dan satu flashdisk berisi rekaman video selama hajatan berlangsung.
Sementara itu, Suganda mengaku menerima vonis hakim. Suganda tidak menyanggah, meminta waktu pikir-pikir ataupun mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
"Saya terima keputusan hakim apapun bentuknya, karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah," katanya.
Dia pun mengaku akan membayarkan denda hukumannya hari ini. Selain denda Rp 1 juta, Suganda juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. "Lebih cepat lebih baik, tidak ada yang tertunda-tunda," tambahnya.
Suganda juga meminta maaf kepada masyarakat Depok karena hajatan yang Ia gelar telah membuat kegaduhan. Dia berharap, warga Kelurahan Pancoran Mas mematuhi aturan yang berlaku selama masa PPKM. "Cukuplah ini terjadi kepada saya. Mohon maaf atas kesalahan saya secara pribadi maupun keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya, viral kasus Suganda menggelar hajatan nikahan anaknya di hari pertama diberlakukan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7). Videonya viral beredar luas di masyarakat dan social media. Suganda menggelar hajatan di Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang. Kemudian Satpol PP Kota Depok menghentikan hajatan tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca SelengkapnyaSetiap harinya Sauki harus berjualan takjil dengan berjalan kaki. Ia melakukan ini untuk membantu perekonomian keluarganya.
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPAN menilai tak ada maksud Zulhas melecehkan agama. Sekjen PAN menduga ada yang sengaja memviralkan.
Baca SelengkapnyaAksi seorang pria 'mandi beras' sambil berguling-guling di tumpukan beras sambil bertelanjang dada viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPenampilannya saat tak memakai seragam polisi tampak berbeda bikin pangling.
Baca SelengkapnyaBiasa menerima uang recehan saat mengamen, kali ini ia kaget saat menerima beberapa lembar seratus ribuan.
Baca SelengkapnyaMomen orang Bandung kaget lihat lalu lintar di Medan. Banyak yang terobos lampu merah.
Baca Selengkapnya