Merdeka.com - Mantan Lurah Pancoran Mas, Suganda, divonis hukuman denda Rp1 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara. Suganda didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 KUHPidana Atau Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana. Jaksa penuntut umum (JPU) dituntut denda 1 juta subsider 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apa bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Andi Imran Makulau dalam amar putusannya, Senin (18/10).
Suganda divonis dengan denda maksimal yaitu denda Rp 1 juta. Suganda dianggap telah melanggar aturan yang berlaku yaitu menggelar hajatan di hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat. Saat itu Suganda menjabat sebagai Lurah Pancoran Mas.
"Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh," ucapnya.
Hakim menguraikan beberapa fakta hukum dari kasus hajatan yang nekat digelar Suganda di rumahnya, Gang Haji Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas. Diantaranya, Suganda mencetak 1.500 undangan untuk tamu yang berasal dari keluarga, kolega, tetangga dan tokoh masyarakat. Dari jumlah ini, 50-300 orang tamu undangan hadir. Padahal saat itu, Pemkot membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang.
Selain itu, lanjut Andi, kondisi penularan Covid-19 ketika pelaksanaan hajatan belum terkendali. BOR di rumah sakit melebihi 100 persen dan tingkat kematian pasien Covid-19 sangat tinggi. Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong, yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot tentang PPKM Darurat.
"Kejadian seperti ini selalu disengaja dan dikehendaki," ungkapnya.
Dari kasus ini, Andi menyebut menyita tiga barang bukti. Yatu tiga buku daftar hadir tamu undangan berwarna kuning, dua buah undangan pernikahan dan satu flashdisk berisi rekaman video selama hajatan berlangsung.
Sementara itu, Suganda mengaku menerima vonis hakim. Suganda tidak menyanggah, meminta waktu pikir-pikir ataupun mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
"Saya terima keputusan hakim apapun bentuknya, karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah," katanya.
Dia pun mengaku akan membayarkan denda hukumannya hari ini. Selain denda Rp 1 juta, Suganda juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. "Lebih cepat lebih baik, tidak ada yang tertunda-tunda," tambahnya.
Suganda juga meminta maaf kepada masyarakat Depok karena hajatan yang Ia gelar telah membuat kegaduhan. Dia berharap, warga Kelurahan Pancoran Mas mematuhi aturan yang berlaku selama masa PPKM. "Cukuplah ini terjadi kepada saya. Mohon maaf atas kesalahan saya secara pribadi maupun keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya, viral kasus Suganda menggelar hajatan nikahan anaknya di hari pertama diberlakukan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7). Videonya viral beredar luas di masyarakat dan social media. Suganda menggelar hajatan di Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang. Kemudian Satpol PP Kota Depok menghentikan hajatan tersebut. [eko]
Baca juga:
Langgar Jam Operasional, Kafe Holywings Tebet Ditutup Sepekan dan Denda Rp50 Juta
Berkas Kasus Kerumunan Dinyatakan P21, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidang
Langgar Prokes di Bali, Wisman Terancam Deportasi dan Denda Rp1 Juta
Muncul Klaster Baru Covid-19 di DIY, Pemda Minta Warga Taat Prokes
Wali Kota Malang Bayar Denda Langgar PPKM Rp25 Juta, Uang Masuk Kas Daerah
Per 29 Juni, Jumlah Pemilih Potensial Pemilu 2024 Sebesar 206 Juta Orang
Sekitar 10 Menit yang laluIni Cara Ubah Nama Jalan dalam Paspor, Dijamin Gratis
Sekitar 17 Menit yang laluJokowi Susuri Bangunan Hancur di Ukraina, Harap Tak Ada Lagi Kota Rusak Akibat Perang
Sekitar 26 Menit yang laluMa'ruf Amin: Kunjungan Jokowi ke Rusia dan Ukraina Bersejarah Bagi Indonesia
Sekitar 32 Menit yang laluKapolres Malteng Dicopot, Polda Maluku: Perbuatan Tak Menyenangkan, Bukan Selingkuh
Sekitar 33 Menit yang laluPenjelasan Lengkap Dirjen PHU soal Kuota Tambahan dari Saudi Belum Dieksekusi
Sekitar 52 Menit yang laluPertama Dalam Sejarah, Kapolri Naikkan Pangkat PNS Setingkat Jenderal Bintang Satu
Sekitar 55 Menit yang laluKaraoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ditutup usai Kematian Tamu dan Pemandu Lagu
Sekitar 58 Menit yang laluBima Arya Nilai Gaya Komunikasi Jokowi Jaga Kondusifitas Jelang 2024
Sekitar 1 Jam yang laluLawan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kereta, PT KAI Kampanye Serentak di Stasiun
Sekitar 1 Jam yang laluSBY-JK-Paloh Dituding Berambisi Jadi King Maker, Demokrat: Tafsiran Tidak Pas
Sekitar 1 Jam yang lalu3 Korban Erupsi Semeru Jalan Kaki dari Lumajang ke Istana, Mau Ngadu ke Jokowi
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluJokowi Susuri Bangunan Hancur di Ukraina, Harap Tak Ada Lagi Kota Rusak Akibat Perang
Sekitar 29 Menit yang laluMa'ruf Amin: Kunjungan Jokowi ke Rusia dan Ukraina Bersejarah Bagi Indonesia
Sekitar 35 Menit yang laluJokowi Blusukan Lihat Gedung Porak-poranda di Ukraina Akibat Perang
Sekitar 55 Menit yang laluRKUHP Pasal Penghinaan, Wamenkum HAM: Tak Dihapus, Dilarang Menghina Bukan Kritis
Sekitar 1 Jam yang laluPakar UGM Sebut Masyarakat Sudah Kebal Covid-19, Ingatkan Soal Bahaya Ini
Sekitar 5 Jam yang laluWaspada Gelombang Baru Covid, Ini Daftar Varian Virus Corona Paling Menular
Sekitar 10 Jam yang laluUpdate Kasus Covid Nasional Hari Ini Per 28 Juni 2022
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluJokowi Blusukan Lihat Gedung Porak-poranda di Ukraina Akibat Perang
Sekitar 55 Menit yang laluRusia Sebut yang Dirudal Gudang Senjata dari AS-Eropa, Bukan Mal Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami