Viral Gaji Anak Magang Rp100 Ribu & Denda Rp500 Ribu, Kemnaker Sidak Campuspedia
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu (30/10/2021) ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya.
Sidak dilakukan terkait viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100 ribu per bulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.
Dari hasil sidak tersebut, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
Kemnaker Sidak Campuspedia©2021 Merdeka.com"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan, Ali Hapsah.
Namun, kata Ali, dengan adanya kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ujarnya.
Kemnaker Sidak Campuspedia©2021 Merdeka.comIa menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.
Menurutnya, pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa itu tidak terkait dengan perhatianperhatian(concern) Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab sebagaimana pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.
"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita.Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," terangnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menjadi penerima magang karena program pemagangan merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.
"Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," ucapnya.
Kemnaker Sidak Campuspedia©2021 Merdeka.comIa mengatakan, agar pemagangan yang dilakukan industri berjalan dengan benar, yakni sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, Kemnaker sangat membuka diri dan siap membantu industri dalam hal memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat.
"Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong, tapi dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaDi hadapan Ganjar, Eli menceritakan dua anaknya yang lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kesulitan mencari kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaGanjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaNamanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaKisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca Selengkapnya