Viral Aniaya Bocah 7 Tahun, Pria di Karawang Masuk Bui
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial SJ (45). Dia diringkus karena menganiaya seorang anak berusia 7 tahun.
SJ ditangkap setelah video penganiayaan itu beredar luas di media sosial. Dalam video itu, pelaku menyeret dan memukul korban.
"Terkait dengan video yang viral dan cukup menghebohkan di mana pelaku menganiaya seorang anak. Pelaku kita amankan di rumahnya," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (27/7).
Rama mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sekitar rumah tersangka dan korban di Karawang Wetan, Karawang Barat pada Minggu (25/7). Pelaku mengaku menganiaya korban karena tidak terima diejek. Pelaku geram sehingga meluapkan kekesalan terhadap korban dengan menganiayanya.
"Dan atas perbuatan pelaku si anak mengalami beberapa luka lebam karena dianiaya. Pelaku diduga kuat melakukan kekerasan fisik, hasil visum luka memar bagian mata sebelah kiri, memar bagian lutut karena korban diseret," ujar Rama.
Barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman CCTV. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca SelengkapnyaFL melakukan tindakan itu karena dendam pernah ditangkap kasus narkoba dan direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaViral anak buruh tani berhasil jadi polisi. Masuk polisi tanpa biaya pungutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pria membawa istrinya berobat ke rumah sakit menggunakan gerobak. Aksinya sontak viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial R, warga Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPria ini membagikan rasa sedihnya saat harus berpisah dengan istri dan anaknya.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca Selengkapnya