Viral Alphard Pejabat Kemenkeu, Ini Aturan Masuk Apron & Sanksi Jika Melanggar
Merdeka.com - Media sosial ramai memperbincangkan mobil Alphard hitam yang terparkir di apron Bandara Soekarno-Hatta. Di belakang mobil itu turut berhenti minibus bertuliskan 'Direktorat Jenderal Bea dan Cukai'.
Mengacu pada foto yang beredar, beberapa orang sedang melakukan aktivitas bongkar muat sejumlah barang ke bagasi belakang mobil tersebut.
Disebut-sebut, mobil tersebut merupakan rombongan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang baru pulang kunjungan kerja dari Papua dan mendarat menggunakan pesawat Batik Air.
Lantas bolehkah sebenarnya kendaraan pribadi masuk ke apron?
Apron adalah tempat bagi pesawat parkir untuk menaikkan atau menurunkan penumpang maupun mengisi bahan bakar.
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan biasanya mobil yang bisa masuk area apron adalah yang ditumpangi pilot, pramugari dan petugas bandara. Umumnya, mobil yang ditumpangi para pilot, pramugari atau petugas bandara itu berjenis Hi-Ace
Lalu bagaimana bila mobil yang masuk apron adalah kendaraan pribadi?
"Di bandara itu, kendaraan-kendaraan yang masuk harus ada izin dari Angkasa Pura. Kemudian kendaraan itu sebenarnya ada pelat nomornya, kode khususlah. Mobilnya khusus dioperasikan di dalam ruang bandara," ujar Djoko kepada merdeka.com pada Senin (27/3).
Di luar yang telah ditentukan, kendaraan tidak boleh masuk area apron karena mengganggu lalu lintas pesawat.
"Itu kan biasanya di apron, kan ada ruang-ruang, alur kendaraan boleh lewat, nggak boleh semua kendaraan lewat. Mereka yang tahu saja yang lewat ke situ karena kalau pesawat tiba-tiba mau berangkat, berhenti dulu kan. Jadi belum tentu (jika ada kendaraan lain), pesawat mudah leluasa untuk lalu lalang," kata Djoko menjelaskan.
Dalam penelusuran lainnya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri 33 Tahun 2015 mengeluarkan aturan tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.
Dalam PM tersebut, area pergerakan pesawat udara atau apron termasuk pada Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) yang harus dilindungi dengan pembatas fisik, selalu diawasi, diperiksa pada selang waktu tertentu, dan diberi tanda peringatan (sign board) keamanan penerbangan.
Selain itu, untuk masuk ke daerah keamanan terbatas memerlukan jalan masuk (access control point) dan dilakukan pengendalian jalan masuk (access control) yang keduanya memerlukan izin dari pihak otoritas bandara.
Lalu, Pasal 344 poin (c)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga dijelaskan setiap orang dilarang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Sedangkan, sanksi akan diberikan kepada seseorang ataupun kendaraan yang masuk ke daerah keamanan terbatas tanpa izin sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaMasih Basah dan Tak Bisa Diakses, Aksi Pengecoran Jalan di Gang Perumahan pada Pagi Hari Ini Viral
Aksi pengecoran di gang perumahan ini disayangkan lantaran banyak orang yang tidak bisa beraktivitas karena jalanan masih basah oleh semen.
Baca SelengkapnyaPenggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buat Geram, Aksi Ibu Pengendara Motor Roda Tiga Lawan Arus Ini Viral
Ada saja tingkah ibu-ibu yang sukses membuat orang di sekelilingnya geleng kepala.
Baca SelengkapnyaViral Tenda Hajatan di Kembangan Tutup Badan Jalan, Polisi: Sudah Ditertibkan
Tenda yang didirikan menutup jalan sehingga menimbulkan protes dari para pemotor yang tidak bisa melintas.
Baca SelengkapnyaAturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya
Proses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaViral 200 Warga Sepaku Diminta Bongkar Bangunan di Kawasan IKN, Begini Penjelasan Badan Otorita
Penjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBuntut Viral Mandi Beras di Gudang Bulog, Pegawai Dipecat dan Kepala Cabang Dimutasi
Aksi seorang pria 'mandi beras' sambil berguling-guling di tumpukan beras sambil bertelanjang dada viral di media sosial.
Baca Selengkapnya