Vonis Indra Kenz Dinilai Tidak Adil, JPU Banding
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menempuh upaya banding atas vonis perkara ITE dan TPPU dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.Upaya itu ditempuh karena mereka menilai vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak mencerminkan keadilan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Indra Kenz memang lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta agar pria yang dijuluki crazy rich Medan itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Upaya banding itu, kata Silpia tertuang dalam akta permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng, yang ditandatangani oleh primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup selaku Plh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
"Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," tegas dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaJaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang
Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca SelengkapnyaPinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya