Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis protokol kesehatan keluarga untuk mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di klaster keluarga.
Protokol kesehatan keluarga ini disusun oleh Kemen PPPA bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai panduan melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di keluarga.