Wowon, tersangka pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi, mengakui perbuatan kejinya. Selama ini pembunuhan dirancang setelah berhasil menipu para korban. Bermodal menirukan suara, Wowon mampu memperdaya para korbannya.
Seperti dicontohkan Wowon ketika di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2)Kemampuan alih suara ini dipelajari ketika menjadi dalang. Suara tokoh perwayangan Gatot Kaca pun mampu ditiru.
Sejauh ini telah ada total 9 korban dari kasus pembunuhan berantai Wowon, dimana semua korban dihabisi dengan perintah kepada Solihin alias Duloh dibantu M. Dede Solehudin, memakai lakon 'Aki Banyu'.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.