Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang preman bayaran. Mereka mendapat tugas mengambil paksa rumah Irjen (purnawirawan) Bambang Daroenorijo, di Kebagusan, Jakarta Selatan. Diketahui, Bambang meninggal dunia pada Januari lalu..
Perintah datang dari seseorang berinisial RS. Polisi berencana memanggil RS untuk dimintai keterangannya.
Awal perkara dimulai pada September 2019 lalu. Anak Bambang, AKBP Tetra Darmawiaran mengajak ayahnya meminjam uang Rp6,5 miliar. Dengan membuat sejumlah perjanjian serta menjaminkan sertifikat rumah.
RS merasa dirugikan karena utangnya belum dibayar. Akhirnya memerintahkan Joseph bersama 9 orang lainnya agar keluarga Bambang mengosongkan rumah.