Mobil HR-V berwarna putih sudah satu tahun lebih terparkir di area gedung Parkir Multi Level Car Parking (MLCP), di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Jika diambil, pemiliknya harus membayar Rp50 juta.
Stakeholder Relation Manager PT AP I Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira menuturkan mobil berwarna putih dengan bernomor polisi DK 305 AD itu terparkir sejak November 2020.
Pihak bandara sudah mencoba menghubungi pemilik mobil tersebut. Sehingga tidak terparkir lama di Bandara I Gusti Ngurah Rai.