Indonesia merubah aturan terkait pandemi Covid-19. Artinya Indonesia merubah pandemi Covid-19 menjadi endemik Covid-19 . Sejumlah aturan diubah, salah satunya aturan perjalanan jarak jauh.
Kini perjalanan jarak jauh tidak memerlukan tes negatif PCR maupun antigen. Hanya memerlukan vaksin kedua atau vaksin ketiga. Kecuali bagi yang baru mendapat vaksin pertama dan bagi yang memiliki kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, harus menunjukkan PCR atau antigen negatif.
Kemudian, KRL Commuter Line Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.
Kemudian marka tempat duduk dihilangkan, dan anak usia di bawah lima tahun diperbolehkan naik Commuter Line. Pengguna Commuter Line hanya diwajibkan sudah divaksin, dengan menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.