Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Putri kembali menangis di persidangan.
Dalam pembelaannya Putri kembali mengungkit peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami di Magelang. Pengakuan Putri berbeda dengan tuntutan jaksa yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa menuntut Putri hukuman 8 tahun penjara.
Selain Putri, sosok Richard Eliezer juga menjalani sidang pleidoi. Dalam perkara sama, Eliezer dituntut lebih berat dari Putri, yakni 12 tahun penjara.
Baca juga:
VIDEO: Pleidoi Putri: Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Izinkan Ingin Peluk Anak
Putri: Saya Dituding Perempuan Tua Mengada-ada, Semua Kesalahan Diarahkan ke Saya
Putri Candrawathi Minta Divonis Ringan: Mohon Belas Kasih Demi Anak-Anak Saya
VIDEO: Putri Candrawathi Minta Maaf ke Masyarakat, Terkhusus Presiden Jokowi
Putri Chandrawathi Baca Pleidoi: Saya Tidak Melakukan Apa yang Mereka Tuduhkan