Polisi menangkap pria yang mengaku sebagai polisi lalu lintas atau polantas. Pelaku berinisial DAS, sering melakukan aksinya di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Selama melakukan aksinya, DAS sering memeras korban. Dari isi tasnya, polisi menyita 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan BPKB.
Saat ditangkap, DAS tidak bisa menunjukkan KTA Polri. Kini DAS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam penjara.