Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka dan ditahan atas kasus kekerasan terhadap David.
Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Beredar video saat Dandy melakukan penganiayaan. Terdengar juga ucapan arogan dari mulut Dandy.