Polisi menetapkan sopir mobil sedan Audi hitam bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalaia Nuraeni meninggal di Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan hingga gelar perkara secara estafet selama lebih dari sepekan sejak terjadinya kecelakaan.
Sugeng dijerat pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga:
Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Ini Kesaksian Istri Polisi Penumpang Mobil Audi
Polda Jabar Tegaskan Mahasiswi di Cianjur Ditabrak Mobil Audi
Bantah Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Begini Pengakuan Lengkap Sopir Audi A8
Polda Jabar Dalami Tiga Mobil Diduga Terlibat Kecelakaan Maut di Cianjur
Polisi Pastikan Penabrak Mahasiswi di Cianjur Bukan Kendaraan Pengawalan