Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (31/1). Dalam tanggapan yang dibacakan tim kuasa hukum, menyebut tim jaksa hanya menggunakan imajinasi dalam pembuktian.
Dalam sidang replik pekan lalu, jaksa penuntut umum menegaskan menolak seluruh pleidoi Kuat Ma'ruf. Jaksa juga meminta hakim agar terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutan.
Baca juga:
Wajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Bacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
LIVE STREAMING: Sidang Ferdy Sambo, Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Tanggapi Replik Jaksa
Jelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
VIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E