Seorang nasabah bank mendapat transfer dari perusahaan jasa transfer dana Rp1,5 juta. Setelah ditelusuri ternyata pinjaman online (Pinjol)
Pemilik akun twitter @indiratendi resah karena tidak pernah mengajukan pinjaman. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menduga hal tersebut dilakukan pinjaman online ilegal