Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. Amar putusan dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan. Penolakan gugatan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi.
Di antara pertimbangannya, Hakim MK Suhartoyo berpendapat, ganja yang termasuk jenis narkotika golongan I belum terbukti secara ilmiah untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi.
Meski begitu, tetap dibuka pertimbangan bila dalam penelitian nanti ganja dapat dimanfaatkan untuk kesehatan. Sehingga pemerintah ke depannya dapat memberlakukan peraturan agar tidak ada penyalahgunaan.