Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menduga nantinya mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dieksekusi mati.
Hukuman Sambo, kata Mahfud, nantinya akan menjadi seumur hidup.
Analisis Mahfud berdasar pada ketentuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru.
Baca juga:
Teddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
CEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan pada 12 April 2023
PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo & Putri Candrawathi pada 12 April
VIDEO: Alasan Hotman Paris Pilih Bela Teddy Minahasa daripada Ferdy Sambo