Kuat Ma'ruf membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Kuat menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengacara Kuat mengkritisi tuduhan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban Yosua Hutabarat hanya berdasarkan hasil tes poligraf. Dihembuskan juga isu jika pertanyaan soal perselingkuhan pesanan penyidik.
Baca juga:
VIDEO: Jaksa Tuding Terlibat Akibat Tutup Pintu, Kuat Maruf "Rutinitas Sebagai ART"
Alasan Bripka RR Pilih Cari Adzan Romer Daripada Lihat Penembakan Brigadir J
Pleidoi Bripka RR: Saya Amankan Senjata Cegah Brigadir J Ribut dengan Kuat Maruf
Bripka RR Nangis Singgung Penyitaan Senpi Brigadir J
VIDEO: Kuat Tepis Keterlibatan Rencanakan Bunuh Brigadir J di Lantai 3 Rumah Saguling
VIDEO: Pembelaan Kuat Maruf, Kaget Dengar Yosua Ditembak Sampai Gemetar Pegang Kompor
VIDEO: Kuat Maruf Bersumpah Sampai Kutip Alquran Surat Ar-Rahman di Depan Hakim