Video Kondisi Lukas Enembe, Terseok-Seok Berjalan dengan Tangan Diborgol
Merdeka.com - Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe terbelit kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia telah ditahan KPK. Meskipun, Lukas tengah menjalani rawat jalan di rumah sakit.
Dalam video yang beredar, Lukas tampak menggunakan rompi oranye KPK. Dia keluar dari rumah sakit dengan tangan diborgol. Lukas juga tampak kesulitan berjalan atau terseok-seok. Langkahnya tampak berat.
Namun, wajah Lukas tampak semringah. Tersenyum ke sejumlah orang yang menyapanya. Dia juga mendapatkan pengawalan khusus dari Polisi dan TNI.
Kondisi terkini kesehatan Lukas diunggah oleh akun Twitter @yusuf_dumdum.
Cepet sembuh pak Lukas Enembe, Casino Malaysia dan Singapura menunggu kehadiran bapak. 😭 pic.twitter.com/luFU98GVax
— Dumdum (@yusuf_dumdum) March 14, 2023Seperti diketahui, KPK memperpanjang penahanan Lukas Enembe. Perpanjangan penahanan Lukas sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tersangka LE (Lukas Enembe) masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3).
©2023 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa para saksi yang relevan dengan kasus ini.
"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa, 7 Maret 2023. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Kemarin (7/3) tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/3).
©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani
Ali mengatakan, saat penggeledehan tim penyidik menemukan barang bukti elektronik. Bukti tersebut nantinya akan disita untuk menguatkan dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe dan tersangka lainnya.
"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari LE. Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaLukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal tersebut untuk menjaga kondusifitas pasca tragedi kerusuhan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaLukas sempat minta berdiri. Saat dibantu kerabatnya untuk berdiri, tak lama kemudian Lukas mengembuskan napas terakhirnya.
Baca SelengkapnyaSikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat serta tidak bersalah.
Baca SelengkapnyaProses arak-arakan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diwarnai kericuhan.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga segera membawa mendiang Lukas Enembe ke Jayapura pada Rabu malam untuk dimakamkan
Baca SelengkapnyaHingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Papua, maupun aparat keamanan, atas kejadian tersebut.
Baca Selengkapnya