Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group merugikan negara 78 triliun rupiah.
Sejauh ini, Kejaksaan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Raja Thamsir Rachman (RTR), Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi, Pemilik PT Duta Palma Group.