Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, tidak menolerir prajurit TNI AD, yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kelima prajurit TNI itu berinisial SG, AF, LS, S, dan MP.
Lima anggota TNI AD itu diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia, milik Bupati Langkat, Sumatera Utara nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menyebut kelima anggota TNI AD itu kini telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Adapun pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan.
Saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan, masih melakukan proses hukum terhadap kelima anggota TNI tersebut.