Mantan penyidik KPK AKBP Raden Brotoseno tersangkut kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Majelis hakim telah memvonis Brotoseno hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Namun mencuat kabar jika Brotoseno yang bebas pada September 2020 lalu tidak dipecat oleh Polri. Indonesia Corruption Watch (ICW) berkirim surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mempertanyakan hal tersebut.