Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjadi terdakwa obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan jaksa, Hendra sempat dihubungi Ferdy Sambo pada 9 Juli untuk mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Selanjutnya, Hendra menelepon Kombes Agus dan AKBP Ari Cahya atau Acay.
Baca juga:
Di Sidang, Arif Rachman Ungkap Patahkan Laptop Karena di Bawah Tekanan Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Anggap Dakwaan AKBP Arif Rachman Prematur, Minta Dibatalkan Demi Hukum
Senyuman Brigjen Hendra Kurniawan
Di Depan Hakim, Jaksa Perlihatkan Gambar Brigadir J Sebelum Ditembak di Rumah Sambo
Jenderal Sigit Didatangi 7 Mantan Kapolri, IPW: Kalau Protes Sifatnya Sendiri-Sendiri
Kakak Kandung Meninggal, Agus Nurpatria Diizinkan Hakim untuk Melayat
Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri: Yang Dihadapi Polri Sekarang Cukup Berat