VIDEO: Hasto Belum Menyerah, Kembali Lawan KPK Ajukan Dua Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Ronny menjelaskan, praperadilan yang diajukan memuat materi yang berbeda sehingga harus diajukan secara terpisah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan mengajukan praperadilan kedua usai hakim tidak mengabulkan gugatan perdananya pada pekan lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/2/2025).
Dua gugatan Hasto itu telah teregister dan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan mengadili. Untuk perkara pertama dengan hakim tunggal Afrizal Hady.
Sementara untuk gugatan kedua, Hasto menggugat soal dirinya yang dijadikan tersangka dugaan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan gugatan Hasto sebagai tersangka pada Senin (3/3) mendatang.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan akan mengajukan praperadilan kedua usai hakim tidak mengabulkan gugatan perdananya. Ronny menjelaskan, praperadilan yang diajukan memuat materi yang berbeda sehingga harus diajukan secara terpisah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap Hasto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya.
Hasto merupakan tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.