Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 tentang pembunuhan. Penyidik memutuskan langsung menahan anggota Brimob tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, posisi Bharada E bukan dalam kondisi membela diri saat kejadian.
Bharada E menjadi tersangka berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang diadukan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338, dan pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal itu menerangkan mengenai 'turut serta atau bersama-sama' dalam suatu tindak pidana. Artinya, adakah pelaku lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J?