Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang pemotor menggunakan teknik stut saat memberi bantuan.Meski di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur sanksinya.
Dalam Pasal 287 ayat 6, polisi diberikan hak menindak pelaku stut motor dengan mengenakan sanksi berupa tilang. Pelanggar juga terancam pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo memastikan polisi tidak akan melakukan tindakan. Menurutnya, tindakan mendorong motor dengan menggunakan kaki bertujuan untuk memberi bantuan. Seharusnya, polisi yang melihat kejadian ini sigap memberi pertolongan.