Sebuah mobil Fortuner dikejar polisi di Margonda, Depok. Diketahui mobil itu milik komedian Daus Mini. Pengemudi Fortuner ditilang, karena menyalakan lampu rotator.
Pengemudi berdalih tak sengaja menekan lampu rotator tersebut. Padahal, kendaraan pribadi yang menggunakan rotator jelas menyalahi aturan. Selain itu, nomor STNK dengan dengan nomor pelatnya tidak sesuai.
Kendaraan akhirnya ditilang karena melanggar pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda sebesar Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan penjara.