Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Gaji pokok Lili dipotong 40 persen setiap bulannya selama satu tahun. Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh. Dia berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan menyeret nama Syahrial.
Meski dipotong Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp110 juta per bulan. Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015, gaji pokok wakil ketua KPK Rp4.620.000.000. Kini gaji Lili hanya dipotong sebesar Rp1.848.000. Jika ditotal dengan sejumlah tunjangan dan fasilitas, Lili tetap menerima Rp112.591.000. Pendapatan itu belum termasuk biaya perjalanan dinas.
Sebenarnya Dewas bisa menjatuhi sanksi lebih berat. Sesuai dengan Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 10 ayat (4). Lili bisa diminta mengajukan pengunduran diri.