Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Selain itu, dalam kasus yang menimpanya ini juga dirinya dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Tak hanya itu, dia juga terbukti melakukan perbuatan atau melanggar Undang-Undang ITE yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016.
Diketahui, Baiquni ikut serta mematuhi perintah Chuck Putranto dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV.