Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga pelaku penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG tidak layak mendapatkan restorative justice atau jalan damai dalam penyelesaian hukumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut ancaman hukuman pidana terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas melebihi batas yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, pelaku yang layak mendapat restorative justice hanya yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Sedangkan Mario dan Shane terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:
TOP NEWS: Mahfud Soal Restorative Justice Kasus Mario | Luhut Lapor 'Kita Perang'
Begini Proses Pelimpahan Anak AGH ke Kejari Jakarta Selatan
Kondisi Terkini AG Pacar Mario Dandy Jelang Diserahkan ke Jaksa
Berkas AG Pacar Mario Dandy Lengkap, Diserahkan Polisi ke Jaksa Besok
Kabar Terbaru Kondisi David Usai Dianiaya Mario Dandy, Masih Kategori Kritis
VIDEO: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tawarkan Jalur Damai Kasus Penganiayaan Mario
VIDEO: Mario Dandy Masih Berani Pamer Aksi Penganiayaan David, Sebar Video ke-3 Orang

Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok

Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok

Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan

Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan

Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.

Baca Selengkapnya
Airlangga Doakan Mahfud Sukses Usai Mundur dari Menko Polhukam

Airlangga Doakan Mahfud Sukses Usai Mundur dari Menko Polhukam

Mahfud memutuskan untuk mundur dan akan menyampaikannya langsung ke Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Mahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Istana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam

Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya

Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya

Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos

Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos

Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya