Tiga pelaku penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG tidak layak mendapatkan restorative justice atau jalan damai dalam penyelesaian hukumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut ancaman hukuman pidana terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas melebihi batas yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, pelaku yang layak mendapat restorative justice hanya yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Sedangkan Mario dan Shane terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga:
TOP NEWS: Mahfud Soal Restorative Justice Kasus Mario | Luhut Lapor 'Kita Perang'
Begini Proses Pelimpahan Anak AGH ke Kejari Jakarta Selatan
Kondisi Terkini AG Pacar Mario Dandy Jelang Diserahkan ke Jaksa
Berkas AG Pacar Mario Dandy Lengkap, Diserahkan Polisi ke Jaksa Besok
Kabar Terbaru Kondisi David Usai Dianiaya Mario Dandy, Masih Kategori Kritis
VIDEO: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tawarkan Jalur Damai Kasus Penganiayaan Mario
VIDEO: Mario Dandy Masih Berani Pamer Aksi Penganiayaan David, Sebar Video ke-3 Orang