Vanessa Khong-Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Merdeka.com - Bareskrim Polri menahan dua tersangka investasi ilegal binary option platform Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei. Keduanya terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ancaman itu sesuai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) ditahan lantaran diduga terlibat kasus Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Whisnu.
Menurut Whinsu, penahanan Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai pemeriksaan yang baru selesai pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu.
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4) kemarin yang dimulai sekitar pukul 15.00 Wib. Kedatangan keduanya untuk usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo.
"Tersangka kasus Binomo atas nama VK dan RP datang memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Selain Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ayahnya, Nathania Kesuma alias NK, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AN berusaha menyelamatkan istrinya, RZ (30) dan anaknya, FH, yang masih berusia lima tahun, agar tidak hanyut.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaPelaku bernama Usman sudah berstatus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami relasi dengankorban serta motif pembunuhan tersebut.
Baca Selengkapnya