Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Artis Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Penetapan status tersangka terhadap Vanessa Angel ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Lucky Hermawan menyatakan, penetapan status tersangka ini sudah berdasarkan dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan Vanessa Angel, serta pendapat beberapa ahli. Seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama.
"Berdasarkan beberapa bukti yang menguatkan, maka saudari VA kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya, Rabu (16/1).
Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara. Kasus ini, Vanessa disebut telah mengeksploitasi dirinya secara langsung baik pada muncikari. Eksploitasi ini, dianggap telah melanggar kesusilaan.
Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan yang dimaksud dengan 'mendistribusikan' adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Kemudian yang dimaksud dengan 'mentransmisikan' adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Atas dasar perubahan status ini, polisi pun berencana memanggil Vanessa Angel pada Senin pekan depan. Disinggung mengenai upaya penahanan terhadap Vanessa Angel, Lucky menyatakan, hal itu menunggu hasil pemeriksaan minggu depan.
"Kita akan panggil saudari VA dalam kapasitas sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Luki menyebutkan, hingga saat ini status Avriellya Shaqqila, model majalah dewasa itu masih tetap sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi artis ini. Namun ia menegaskan, jika untuk status Avriellya penyidik masih melakukan pendalaman, utamanya dari bukti yang didapat dari data digital forensik.
Data digital forensik yang didapat penyidik ini, nantinya akan saling dikaitkan dengan keterangan yang didapat dari saksi maupun tersangka lainnya. Jika ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menetapkannya sebagai tersangka.
"Beberapa bukti dari data forensik yang ada, masih kami kait-kaitkan. Nanti, setiap kami memanggil seseorang, jika nanti saling mengait ya nanti kita jadikan tersangka yang lain itu," tutupnya.
Sebelumnya, Ditemukannya foto dan video porno Vanessa Angel di ponsel muncikari. Salah satu video porno yang diduga diperankan oleh Vanessa Angel itu bahkan tersebar luas ke publik.
Video porno Vanessa Angel yang tersebar luas ke publik tersebut diakui oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, ada satu video tak senonoh Vanessa yang sudah tersebar ke netizen.
"Salah satu contoh Itu ada video yang sudah tersebar ke netizen. Tapi bukan polisi loh ya yang menyebarkan," katanya, Rabu (16/1).
Ia mengakui tidak mengetahui bagaimana atau siapa yang membuat video itu menjadi tersebar. Namun, ia menegaskan, polisi memang menemukan foto dan video tak senonoh Vanessa Angel dari ponsel muncikari. Namun bukan pihaknya yang menyebarkan video Vanessa.
Foto dan video tersebut, ditransmisikan ke muncikari ES. Foto dan video ini lah yang diduga menjadi alat penawaran untuk pria hidung belang.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu Vanessa tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara muncikari ES.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela
Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaSatu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaStatus Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor
Ratusan pasien terpaksa dievakuasi untuk memastikan bangunan rumah sakit aman dihuni pasca gempa.
Baca SelengkapnyaJenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik
Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaKabar Terbaru Faye Nicole, Sahabat Mendiang Vanessa Angel yang Sempat Viral Jadi Sorotan
Lama tak terdengar kabarnya, hidup Faye banyak berubah.
Baca SelengkapnyaResmi Pacaran, Potret Perwira Polisi Anak Eks Kasau dengan Putri Jenderal Andika Perkasa Lengket Kayak Prangko di Depan Ortu
Momen mesra kebersamaan Iptu Hafiz Akbar dan Angela Perkasa saat berkumpul dengan keluarga besar.
Baca SelengkapnyaProfil dan Agama Jenderal Andika Perkasa, Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo
Andika Perkasa, yang dulunya menjabat sebagai Panglima TNI dan kini memegang posisi sebagai wakil ketua Tim Pemenangan Nasional untuk Ganjar Pranowo.
Baca Selengkapnya