Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU TPKS: Perkawinan Anak dan Pemaksaan Atas Nama Budaya Dipidana 9 Tahun

UU TPKS: Perkawinan Anak dan Pemaksaan Atas Nama Budaya Dipidana 9 Tahun Pernikahan dini di Makassar. ©2018 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam UU TPKS, perkawinan anak kini bisa langsung dijerat pidana 9 tahun.

Pun, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan budaya. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU TPKS.

Berikut bunyi Pasal 10:

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1):

a. perkawinan Anak;

b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya;

atau

c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Sementara itu, dalam Pasal 13 mengatur seseorang yang melakukan eksploitasi secara seksual, termasuk perbudakan akan dijerat 15 tahun penjara.

Berikut isi Pasal 13:

Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebelumnya, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.

Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.

Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Tuai Pujian, Aksi Orang Tua Hukum Anaknya yang Tidur saat Pelajaran di Kelas Ini Curi Perhatian

Tuai Pujian, Aksi Orang Tua Hukum Anaknya yang Tidur saat Pelajaran di Kelas Ini Curi Perhatian

Dalam videonya, ia mendapat laporan bahwa anaknya ketahuan tertidur saat jam pelajaran di kelas.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya