UU TPKS: Aturan Main Sidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR turut mengatur mekanisme persidangan kasus kekerasan seksual. Aturan itu tertuang dalam bagian kesepuluh mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan.
Ada enam pasal mengatur persidangan kasus kekerasan seksual yaitu pasal 58, 59, 60, 61, 62 dan 63.Dalam pasal 58 disebutkan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam sidang tertutup.
Kemudian dalam pasal 59 ayat 1 disebutkan majelis hakim membacakan putusan perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam sidang yang terbuka untuk umum.Selanjutnya ayat 2 menyebutkan bahwa dalam membacakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis hakim wajib merahasiakan identitas Saksi dan/atau Korban.
"Pengadilan harus merahasiakan informasi yang memuat identitas Saksi dan/atau Korban dalam putusan atau penetapan pengadilan," demikian dikutip dari pasal 59 ayat 3 UU TPKS, Rabu (13/4).
Sementara dalam pasal 59 ayat 4 disebutkan pengadilan di setiap tingkatan wajib memberikan salinan putusan kepada terdakwa, advokat, penyidik, dan penuntut umum dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan.
"Petikan putusan wajib diberikan kepada terdakwa, advokat, dan penuntut umum dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah putusan diucapkan." bunyi pasal 59 ayat 5.
Pemeriksaan Saksi dan Korban
Selanjutnya dalam pasal 60 dijelaskan mengenai pemeriksaan terhadap saksi dan korban. "Pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan martabatnya, tanpa intimidasi, tidak menjustifikasi kesalahan, cara hidup, dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual aksi dan/atau Korban dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai alasan yang meringankan terdakwa." demikian bunyi pasal 60 ayat 1 UU TPKS.
Kemudian dalam ayat 2 disebutkan hakim dan penuntut umum dalam melakukan pemeriksaan terhadap Korban menggali dan mempertimbangkan keadaan khusus yang melatarbelakangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau dampak terhadap Korban.
"Pertanyaan dan/atau pernyataan yang bersifat merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, serta menggunakan pengalaman dan/atau latar belakang seksualitas tidak boleh diajukan, baik kepada Saksi, Korban, maupun terdakwa," demikian bunyi pasal 60 ayat 3.
Sedangkan pasal 61 menyebutkan pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan Pelindungan yang dibutuhkan agar Saksi atau Korban dapat memberikan kesaksian. Dan pasal 62 menjelaskan bahwa Majelis hakim dapat memerintahkan lembaga yang memberikan Pendampingan untuk mengganti Pendamping Korban atas permintaan Korban, Keluarga Korban, atau wali Korban.
"Majelis hakim wajib mempertimbangkan Pemulihan Korban dalam putusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," bunyi pasal 63.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Femisida Intim dan Jenisnya, Pembunuhan Perempuan oleh Pasangannya
Femisida intim adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan mereka.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaTenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPerlu Dikenali Orangtua, Kenali Tanda Anak Membutuhkan Pemeriksaan Mata
Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya