Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Tipikor Sudah Beri Ruang Bagi Hakim untuk Hukum Mati Koruptor

UU Tipikor Sudah Beri Ruang Bagi Hakim untuk Hukum Mati Koruptor ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung wacana hukuman mati bagi koruptor. Sebab, koruptor adalah perusak bangsa.

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

Mahfud menegaskan, dalam Undang-Undang yang ada sudah termuat hukuman mati bagi koruptor. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2.

Pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Menurut Mahfud, koruptor yang bisa dijatuhi hukuman mati adalah mereka yang mengulang perbuatannya, korupsi dalam jumlah besar, hingga korupsi dana bencana.

"Sebenarnya kalau mau itu diterapkan tidak perlu Undang-Undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," katanya.

Di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, hukuman mati bagi koruptor bukan hal baru. Sebab sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni UU Tipikor.

"Jadi, rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka untuk kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap kasus korupsi," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).

Dia menyebutkan ada dua jenis tindak pidana korupsi yang dapat dijatuhi hukuman mati. Salah satunya korupsi atas dana bencana alam.

"Kemudian dalam keadaan krisis ekonomi kok masih juga dikorupsi, kan dalam terbatas. Cuma kan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang demikian," kata dia.

Tergantung Hakim

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan, pemerintah sudah serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, hal ini ditandai dengan adanya pidana mati bagi koruptor yang termuat dalam Undang-undang.

Kendati demikian, segala keputusan tetap ada di tangan hakim yang menjalani persidangan tersebut.

"Iya itu tergantung hakim dan jaksa. Kadang kala hakimnya malah mutus bebas, kadang kala hukumannya ringan sekali, kadang kala sudah ringan dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," ucap Mahfud.

Sejauh ini, hukuman pidana yang paling berat atas tindak pidana korupsi adalah hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini diterima oleh Kepala Dolog Kalimantan Timur, Budiaji pada tahun 1977. Menurut Arsul Sani, sejak saat itu kebanyakan koruptor divonis ringan. Kecuali terpidana Aqil Mochtar.

"Setelah itu rata-rata di bawah itu kecuali Aqil Mochtar. Jadi saya kira tentu itu bukan hal yang baru, kalaupun dijatuhkan. Hanya kemudian fokus kita bukan lagi pidana mati atau tidak tetapi secara keseluruhan itu adalah bagaimana pemberatan terdakwa korupsi dalam hal pidana atau hukumannya itu bisa dilakukan," ujar dia.

Dia mengatakan, hukuman terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan secara adil dan proporsional. Tergantung peran seseorang dalam sebuah kasus.

"Karena ada kritik selama ini bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi itu ringan-ringan. Tetapi kita juga harus adil, yang dikorupsi seberapa, perannya dia apa," ujar dia.

Mereka yang memiliki keterlibatan kecil dalam kasus korupsi, tentu tidak bisa diberi ganjaran hukuman yang sama besarnya dengan pihak-pihak yang menjadi aktor utama dalam kasus tersebut.

Dia menganalogikan ajudan kepala daerah yang diminta mengantarkan uang suap untuk DPRD. Sang ajudan yang tidak tahu apa-apa justru tertangkap tangan.

"Nah yang kayak begini kan nggak mungkin juga dihukum mati ataupun dihukum berat tetapi kita harus lihat case per case," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu

Mahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu

Rapat membahas soal pembentukan tim hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'

Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'

Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat Pimpin Timsus Hukum Ganjar-Mahfud Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat Pimpin Timsus Hukum Ganjar-Mahfud Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Pembentukan timsus hukum itu berdasarkan keputusan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya