UU Pelayaran Kurang Efektif, DPD RI Susun RUU Perubahan
Merdeka.com - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran perlu dimutakhirkan agar sesuai dengan perkembangan dunia pelayaran di Indonesia. Undang-undang tersebut dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan masalah di bidang pelayaran. Oleh karena itu, Komite II DPD RI menyusun Rancangan Perubahan Undang-Undang (RUU) Pelayaran agar UU tersebut dapat menyesuaikan atas kebutuhan-kebutuhan regulasi di pelayaran Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perubahan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di DPD RI (10/7), Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, menjelaskan bahwa salah satu masalah yang melingkupi isu pelayaran adalah mengenai permasalahan tumpang tindih kebijakan pelayaran laut yang membuat UU Pelayaran tidak efektif.
©2019 Merdeka.com"Salah satunya adalah terkait lembaga yang melakukan penegakan hukum pelayaran di Indonesia. Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, tapi di satu sisi, ketentuan ini bertentangan dengan sebagian kewenangan Badan Keamanan Laut," ucapnya.
Dirinya juga menilai bahwa UU Pelayaran saat ini kurang efektif dalam mendorong perekonomian daerah. Di mana bidang pelayaran menjadi sektor utama ekonomi di sebagian daerah, seperti untuk angkutan, transportasi, dan juga perdagangan. Sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu menciptakan usaha pelayaran yang juga mampu mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkontribusi atas perekonomian nasional.
©2019 Merdeka.com"Kondisi ekonomi bidang kelautan mempunyai peran strategis terhadap kegiatan perekonomian secara nasional. Pemanfaatan secara optimal dan berkelanjutan terhadap potensi kelautan dalam bidang transportasi dapat menjadi modal pembangunan nasional. Akan tetapi sejauh ini kinerja sektor angkutan laut masih belum menunjukkan prestasi di atas rata-rata," imbuhnya.
Senada, Anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara, Wa Ode Hamsinah Bolu, meminta agar RUU Perubahan UU Pelayaran, harus mampu meningkatkan perekonomian daerah, terutama di provinsi kepulauan. Menurutnya pendapatan daerah dari sektor pelayaran masih kurang berkontribusi atas penerimaan daerah.
©2019 Merdeka.com"Buat saya yang paling penting adalah bagaimana kita mengatur supaya amanah untuk mendorong bangkitnya perekonomian daerah. Bisa diberi ruang dalam RUU ini melalui pengaturan yang lebih agresif," tukas Wa Ode.
Dalam RDPU yang menghadirkan pengamat dan praktisi pelayaran, regulasi mengenai dunia pelayaran terlalu mengatur banyak hal dan kurang spesifik. Akibatnya banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan karena tidak adanya regulasi yang kuat. Selain itu, UU Pelayaran juga kurang memperhatikan sektor-sektor penting dalam pelayaran, salah satunya adalah antisipasi ancaman keamanan. Para pengamat dan praktisi yang hadir juga berpendapat bahwa dibutuhkan regulasi-regulasi yang khusus dan berbeda-beda terkait pengaturan sektor-sektor di bidang pelayaran. Tidak seperti sekarang ini yang hanya diatur dalam satu regulasi, UU Pelayaran, yang justru tidak bisa diterapkan dalam praktik dunia pelayaran.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaDuka Warga Pesisir Padang Pariaman, Rumahnya Hancur Dihantam Abrasi Bertahun-Tahun
Tingginya gelombang dan naiknya permukaan laut merusak rumah warga
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya