UU Keterbukaan Informasi Publik dikerdilkan
Merdeka.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil berkumpul membahas komitmen pemerintah Indonesia untuk melaksanakan program Open Government Partnership (OGP) yang dinilai telah mengkerdilkan arti penting dari UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Beberapa organisasi itu antara lain seperti MediaLink, KontraS, Yappika, Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC) dan yayasan Tifa dalam konferensi pers di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat.
Acara tersebut dibuka oleh moderator dari KontraS yakni Wuri dengan mengusung tiga orang pembicara yakni Ahmad Faisol, Direktur Eksekutif MediaLink, Hendrik Rosdinar, Yappika dan Arif Nur Alam, Direktur Eksekutif IBC.
ketujuh organisasi masyarakat itu baru saja menyelesaikann laporan independen tentang implementasi kebebasan mendapatkan informasi terkait dengan pelaksanaan OGP.
Menurut sejumlah organisasi-organisasi non-pemerintahan tersebut, pemerintah menyederhanakan program yang dijalankan dalam melaksanakan OGP. Program-program OGP di antaranya; menyederhanakan konsep pemerintahan yang terbuka dan transparan menjadi ketersediaan portal informasi.
Hal ini dianggap pemerintah telah merendahkan arti penting UU KIP sebagai peraturan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Jika ingin mengakselerasi UU KIP, Pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga pemerintah menjalankan seluruh kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP. Terlebih implementasi UU KIP masih minim." Tutur Ahmad Faisol di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (15/4).
Sebelumnya, Data Komisi Informasi Pusat tahun 2011 menunjukan secara keseluruhan baru 29 persen Badan Publik tingkat Pusat yang membentuk PPID. Hasil pemantauan kepatuhan penyediaan informasi berkala menunjukkan bahwa hampir sebagian besar Kementrian/Lembaga belum melakukan penyesuaian isi (content) website mereka berdasar yang diatur oleh UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010.
Hanya 9 kementrian/lembaga yang mencapai skor di atas 50 persen untuk penyediaan informasi berkala. Untuk level daerah, hanya 7 dari 33 pemerintah provinsi yang mencapai skor diatas 50persen untuk kategori penyedia informasi berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diseminasi adalah Penyebaran Informasi kepada Khalayak, Begini Strateginya
Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh orang-orang.
Baca SelengkapnyaPSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKominfo Sebagai Katalis Komunikasi dan Jejaring Informasi Sehat di NTB
Rakor Kominfotik se-NTB itu, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan bersama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaKominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks
Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaIni Informasi yang Harus Diketahui Pemudik Sebelum Menyeberangi Merak-Bakauheni
Sejumlah persiapan dibuat menjelang puncak arus mudik menggunakan jasa penyeberangan Merak-Bakauheni.
Baca SelengkapnyaPSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca Selengkapnya