UU KDRT, bukan satu-satunya solusi
Merdeka.com - Masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering dialami oleh kaum perempuan sekarang sudah tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bagi istri atau suami yang merasa dikasari saat berhubungan intim, nantinya bisa memidanakan pasangannya.
Sosiolog Musni Umar mengutarakan, lemahnya kemandirian kaum perempuan yang masih tergantung dengan suaminya, membuat banyak perempuan yang jarang melaporkan kejadian tersebut.
"Sebetulnya kasus KDRT yang sering dialami oleh kaum perempuan sering terjadi karena para istri yang masih ketergantungan dengan suaminya. Jadi banyak dari mereka yang takut melaporkan jika memang ada kekerasan," sahut Musni dalam perbincangan dengan merdeka.com, Sabtu (28/4).
Namun Musni mengatakan, walaupun UU tersebut dibuat, dirinya tidak menjamin kekerasan terhadap pasangan, dapat terkurangi. Baginya UU hanya salah satu pemberi efek jera saja.
"Jadi yang paling penting adalah pembinaan, yaitu bagaimana kita sudah mengajarkan sejak dini kepada anak-anak kita, tentang menghormati sesama. Seperti di sekolah-sekolah maupun dalam lingkungan keluarga," terang Musni.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait wacana pengarusutamaan gender di lingkungan yudikatif. Kesepakatan ini akan berlaku selama 3 tahun sejak ditandatangani.
Keberadaan kesepakatan ini diharapkan akan meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak. Hal itu dijalankan melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender di MA.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi
Berkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.
Baca SelengkapnyaPerludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat
Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bamsoet Ungkap Ada Kemungkinan UU MD3 Diubah
Perubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaKemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaKenali Tahapan Perkembangan Payudara Wanita Sesuai Usia dari 20 hingga 40 Tahun
Payudara wanita mengalami perubahan dari masing-masing rentang usia.
Baca SelengkapnyaMau Lerai KDRT Tetangga, Pria Ini Malah Dianiaya Suami yang sedang Pukuli Istrinya
Padahal korban hanya coba mengingatkan Rudi untuk tak pukuli istrinya
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaKPU Sebut WNI Kurang Antusias Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Ini Penyebabnya
PSU Kuala Lumpur dilakukan dalam satu hari dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan TPS.
Baca Selengkapnya