UU Hak Cipta yang baru lindungi karya seniman sampai 70 tahun
Merdeka.com - Seniman di Indonesia boleh berbahagia. Sebabnya Undang-undang Hak Cipta baru yang disahkan DPR RI pada 16 September 2014 lalu bakal menjamin para pencipta karya intelektual bisa menikmati hak ekonomi yang lebih lama dengan memperpanjang jangka waktu perlindungan karya.
"Undang-undang baru ini disusun dan disesuaikan dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya seperti di negara lain," kata Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Hak Cipta, Desain Industri, dan Rahasia Dagang Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Agung Damarsasongko di Jakarta, Selasa (7/10).
Sebelumnya dalam UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan perlindungan atas hak cipta adalah seumur hidup ditambah 50 tahun namun dalam UU Hak Cipta terbaru menjadi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.
"Jadi lebih lama 20 tahun, bahkan di Meksiko mencapai 100 tahun setelah pencipta meninggal," kata Agung.
Alasan diperpanjangnya jangka waktu tersebut adalah untuk menghormati dan melindungi pencipta sehingga memiliki waktu lebih lama untuk menikmati hak ekonominya.
Dalam Undang-undang Hak Cipta terbaru itu juga disebutkan secara detail bahwa pencipta program komputer memiliki jangka waktu perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Pelaku seni akan memiliki jangka waktu perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali karyanya dipertunjukkan. Produser rekaman juga memiliki perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali produknya diperbanyak, dan lembaga penyiaran memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak karyanya pertama kali disiarkan.
Agung menambahkan Undang-undang Hak Cipta baru tersebut disusun untuk melindungi hak ekonomi dan moral para pencipta secara lebih detail.
"Untuk untuk melindungi hak-hak yang semestinya menjadi milik penciptanya dalam waktu yang cukup," imbuh Agung.
Hak cipta tersebut berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografi (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, serta desain industri.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ungkap Merdeka Finansial Bukan Sekedar Impian Bagi Perempuan
Menteri Bintang mengatakan perempuan adalah kekuatan bangsa yang akan menentukan pembangunan Indonesia di masa depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSatgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaUsia 30 Tahun Belum Punya Tabungan yang Cukup untuk Pensiun, Ikuti Cara Ini Biar Aman di Masa Tua
Cobalah untuk tidak hanya berfokus pada saldo Anda dalam waktu tertentu.
Baca Selengkapnya