UU Desa disahkan, dana sebesar Rp 104,6 triliun dikucurkan
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko mengatakan, UU Desa yang disahkan oleh DPR merupakan sebuah UU yang sangat mementingkan kepentingan rakyat. Dalam pasal 72 UU Desa dijelaskan, 10 persen dari transfer daerah menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan kepada perangkat desa.
"Dalam pasal 72 ayat 2 UU Desa dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai langsung oleh pusat. Di mana diatur dalam penjelasannya, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp 59,2 triliun untuk 72 ribu desa se-Indonesia," katanya di gedung parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan selain dari APBN, alokasi dana untuk seluruh desa juga akan diambil 10 persen dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Selain APBN, alokasi dana desa juga diambil dari APBD sebesar 10 persen. Dengan total Rp 45,4 triliun. Jadi jika ditambah, Rp 104,6 triliun akan dialokasikan untuk pembangunan desa," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2023 realisasi belanja untuk pembangunan IKN sebesar Rp26,7 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp27,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, kesal mengetahui pembangunan jembatan di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diganggu preman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah desa ini punya pabrik beras hingga alat pertanian untuk mendukung aktivitas bertani warganya
Baca SelengkapnyaAdin menjelaskan, kegemaran membaca di satuan pendidikan sudah berkembang melalui sekolah maupun perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaWalau usianya masih di bawah umur, mereka rela menyisihkan tabungannya demi membantu orang lain.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnya